Selasa, 08 Maret 2016

Bimbingan Konseling di Sekolah




     Khairina Ulfa Syaimi
S2 BK Reguler 2015  UNJ
A. Bimbingan dan Konseling Di Sekolah
Apa yang sebenarnya yang dikerjakan oleh guru ynag ditugasi melaksanakan kegiatan pembimbing? Jawaban atas pertanyaan itu sampai saat ini,bagi sebagian orang mungkin belum jelas.Ada yang mengatakan bahwa pekerjaannya ialah menangani anak-anak nakal,mengusut berbagai peristiwa yang tidak selayaknya dilakukan siswa seperti mencuru,membolos,melanggar peraturan sekolah sehinggan guru tersebut diberi julukan terhormat sebagai polisi sekolah yang menjaga keamanan dan ketertiban sekolah .Bila demikian adanya tugas guru tersebut sebenarnya tidak lebih dari seorang Satpam.
Guru Bimbingan atau Guru BP atau guru apapun namanya melaksanakan pekerjaan yang halus-halus ,seperti memberikan nasihat dan membujuk para siswa agar berbuat baik,patuh,dan sopan,menjaga citra sekolah,memberikan pedoman nilai dan moral sehingga guru tersebut diberi gelar terhormat sebagai guru budi pekerti atau diberi tugas administrasi yang penting di sekolah seperti mengontrol pembayaran SPP,dan absen siswa,jumlah siswa yang absen,tinggal kelas.Atau diberi tugas dalam bidang penunjang kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler seperti tugas perpustakaan,pembantu kegiatan olah raga,pengawas dan pencatat kegiatan siswa sewaktu istirahat,petugas piket.Atau diberi tugas dalam bidang kesejahteraan,seperti pengelola koperasi.
Gambaran di atas memperlihatkan betapa tugas-tugas GP ditafsirkan sebagai segala macam tugas di luar tugas mengajar dalam mata pelajaran tertentu.Tugas-tugas itu pada umumnya ditentukan oleh orang lain,dan dalam pada saat itu GP sendiri seolah-olah tidak berdaya.Sebenarnya keadaan seperti itu merupakan penghinaan professional terhadap profesi bimbingan dan konseling.Ironisnya lagi keadaan seperti itu bukan semata-mata bukan disebabkan oleh kekurangan pengertian pihak-pihak di luar profesi bimbingan,melainkan terlebih-lebih  lagi oleh kekurangmampuan orang-orang dalam menegakkan profesionalitas dan menjalankan misi professional mereka.
Sejak akhir bulan Desember tahun 1993 yang lalu,mudah-mudahan masa kebekuan dan kesuraman pelayanan bimbingan di sekolah mulai mencair dan berakhir yaitu dengan berlakunya SK Menpan No 84/1993 ( sebagai pengganti SK Menpan No.26/1989) beserta  SKB No. 0433/93 dan No 25 Tahun 1993 sebagai petunjuk pelaksanaan SK Menpan yang baru itu.Beberapa butir besar dan mendasar tentang pelayanan bimbingan di sekolah yang termaksud di dalam kedua aturan resmi yang baru itu adalah :
1.      Istilah bimbingan dan penyuluhan diganti bimbingan dan konseling (BK)
2.      Pekerjaan bimbingan dan konseling tidak lagi dicampuradukan dengan pekerjaan mengajar atau praktik.
3.      Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan secara menyuluruh dan terpadu.
Program Studi BK dengan menegaskan dan menekankan berbagai unsur yang amat penting untuk dilaksanakan di sekolah.Hasil pengembanagan itu terwujud dan dewasa ini  dikenal dengan sebutan Pola Tujuh Belas Plus yaitu :
1.      Empat Bidang Bimbingan dan Konseling
a.       Bidang bimbingn pribadi
b.      Bidang bimbingan sosial
c.       Bidang bimbingan belajar
d.      Bidang bimbingan karier
2.      Sembilan Jenis Layanan bimbingan dan konseling
a.       Layanan orientasi
b.      Layanan informasi
c.       Layanan penempatan dan penyaluran
d.      Layanan konseling perorangan
e.       Layanan bimbingan kelompok
f.       Layanan penguasaan konten
g.      Layanan konseling kelompok
h.      Layanan konsultasi
i.        Layanan mediasi
3.      Enam kegiatan pendukung
a.       Aplikasi intrumentasi
b.      Himpunan data
c.       Konferensi kasus
d.      Kunjungan rumah
e.       Tampilan kepustakaan
f.       Alih tangan kasus

B.     Pelaksanaan Bimbingan Kelompok Belajar
1.      Pengertian
Bimbingan kelompok belajar adalah pelayanan bimbingan kelompok belajar melalui kegiatan kelompok yang diarahkan kepada satu atau sejumlah kelompok siswa pada suatu sekolah yang menyelenggarakan kegitan belajar bersama di luar jam pelajaran.Bimbingan kegiatan kelompok belajar dipimpin oleh konselor sekolah bekerja sama dengan wali kelas,guru mata pelajaran,guru paktik dan atau pihak-pihak yang lain terkait.
Kelompok belajar adalah sejumlah siswa ynag melakukan aktifitas bersama dan saling membantu belajar.Kelompok siswa tersebut menyelenggarakan kegiatan di luar jadwal belajar resmi.Misalnya pada sore hari di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan kesepakatan para anggotanya.Dalam menjalankan kegiatannya,kelompok belajar berusaha mengembangkan kegiatan belajar dan memecahkan berbagai permasalahan belajar yang mereka alami baik di sekolah maupu di luar sekolah,
2.      Tujuan
1.      Tujuan Umum.Secara umum tujuan bimbingan kegiatan kelompok belajar adalah untuk membantu para pelajar mengembangkan berbagai potensi belajarnya secara optimal.Hasil pengembangan potensi tersebut akan terwujud dalam bentuk kesuksessan akademik yang akan menunjang tercapainya kesuksesan yang lebih luas,yaitu kesuksesan dalam perencanaan pendidikan lanjutan dan atau karir.
2.      Tujuan Khusus.Secara khusus tujuan bimbingan kegiatan kelompok belajar diarahkan kepada hal-hal berikut :
a.       Isi dan keberhasilan belajar,melalui kegiatan kelompok belajar,mendalami materi pelajaran,menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru,menangggulangi kesulitan belajar yang dirasakan oleh para anggota,mempersiapkan diri untuk ujian,memperoleh nilai tinggi tinggi untuk mata pelajaran yang diikuti.
b.        Kegiatan belajar melalui kegiatan kelompok belajar siswa : mengembangkan keterampilan belajar di sekolah maupun di luar sekolah,mengoptimalisasikan penggunaan sarana belajar yang ada di sekolah dan yang di miliki oleh siswa-siswa anggota kelompok,mengembangkan motivasi dan disiplin belajar, meningkatkan hubungan sosial untuk saling menunjang dalam belajar, merencanakan kegiatan bersama secara efektif dan efesien.
c.       Mateeri yang lebih luas,melalui kegiatan kelompok belajar,informasi tentang pendidikan atau sekolsh yang lebih tinggi,informasi karir,informasi sosial budaya yang bermanfaat bari pengembangan diri dan kesuksesan belajar,lingkungan dan hubungan sosial yang lebih luas yang dapat menunjang pengembangan diri dan  kesuksesan belajar.

C.    Pembentukan Kelompok Belajar
Kegiatan kelompok belajar dimulai dengan pmbentukan kelompok-kelompok siswa yang akan melaksanakana aktifitas belajara bersama.Pembentukan kelompok-kelompok belajar in dilakukan oleh konselor sekolah terhadap siswa asuh yang menjadi tanggungjawabnya. Beberapa pertimbngan ynag perlu diperhatikan dalam pembentukan kelompok ini adalah :
1.      Jumlah anggota setiap kelompok brkisar antara 5- 8 orang
2.      Keanggotaan kelompok bersifat heterogen
3.      Memperhatikan hasil analisis sosiometri dan data informasi lainnya
4.      Jika anggota telah terbentuk,para anggota dapat berkumpul setiap saat dsengan mudah
5.      Perlu dipertimbangkan,kelompok yang dibentuk itu  bukanlah kelompok tetap sepanjang tahun,jika dimungkinkan pengelompokan baru dapat diselenggarakan setiap semester.

D.    Kegiatan Kelompok Belajar
1.      Pengawalan kegiatan kelompok
Setelah kelompok terbentuk perlu dilaksanakan kegiatan pengawalan untuk mempersiapakan kelompok itu agar dapat melakasanakan kegiatan sendiri dengan penuh suasana kebersamaan,hangat,salinh menyokong,disiplin dan produktif.Untuk itu kegitan pengawalan ini mengacu kepada :
1.      Pemahaman tujuan dan isi kegiatan kelompok belajar anggota kelompok
2.      Perkenalan secara mendalam antar seluruh anggota kelompok
3.      Terbinanya suasana akrab, terbuka, premisif dan saling memberi  dan menerima
4.      Terbentuknya secara demokratis kepengurusan kelompok
5.      Terumuskannya rencana kegiatan kelompok

2.      Pokok-Pokok Kegiatan Kelompok Belajar
Hal yang paling penting dalam kegiatan kelompok belajar adalah terselenggaranya kegiatan belajar bersama oleh masing-masing kelompok yang telah terbentuk.Kegiatan kelompok belajar tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari kelompok yang bersangkutan.Dalam hal ini kepengurusan kelompok berkewajiban mengatur segala sesuatunya demi kelancaran dan keberhasilan kelompoknya.Kegiatan kelompok itu untuk setiap kali pertemuan mengacu kepada hal-hal berikut :
1.      Jadual : pertemuan dilaksanakan sesuai dengan jadual yang telah direncanakan.
2.      Frekuensi : frekuensi pertemuan tidak perlu terlalu sering ataupun terlalu jarang.
3.      Lamanya : untuk setiap kali pertemuan waktunya tidak perlu terlalu lama,namun tidak boleh pula terlalu singkat,kegiatan bersama selama dua sampai tiga jam untuk setiap kali pertemuan kiranya cukup layak.
4.      Isi : isi kegiatan belajar bersama pada setiap kali pertemuan mengacu kepada berbagai aspek pengembangan diri para anggota dalam belajarnya.
5.      Fasilitator/Narasumber : untuk setiap kali pertemuan sesuai dengan tujuan dan isi kegiatannya kelompok dapat mendatangkan fasilitator/narasumber seperti guru,konselor,guru praktik.
6.      Jenis kegiatan : dalam setiap pertemuan satu,dua,atau beberapa jenis kegiatan dapat dilaksanakan yaitu :
a.       Penyajian oleh fasilitator/narasumber
b.      Diskusi pendalaman materi pelajaran
c.       Latihan mengerjakan soal-soal
d.      Menindak lanjuti hasil ulangan,ujian,dan tugas
e.       Saling melengkapi catatan pelajaran
f.       Bedah buku
g.      Latihan khusus
h.      Bekerja sama dalam menyeleasaikan tugas kelompok
7.      Kegiatan kelompok gabungan : kegiatan dua atau lebih kelompokdapat digabungkan
8.      Tempat : tempat pertemuan dipilih dengan memperhatikan terutama kemudahan para anggota kelompok menghadirinya dan dimungkinkannya kegiatan kelompok dilagsungkan.
9.      Penilaian kemajuan dan pelaporan : setiap kali pertemuan kelompok harus dicatat : hari,tanggal,pukul dan tempat,siapa saja yang hadir siapa yang menjadi fasilitator/narasumber,materi kegiatan,jenis kegiatan,hasil yang dicapai,usul dan saran,rencana kegiatan lanjutan.

E.     Monitoring dan Evaluasi
1.      Umum
Kelompok belajar perlu dimonitor dan dievaluasi kegiatan,kemajuan dan keberhasilannya.Di samping itu monitoring dan evaluasi juga dapat bermanfaat untuk menemukan dan mengatasi berbagai hambatan yang dialami kelompok dan mendorongnya untuk mewujudkan program kerjanya masing-masing.
2.      Penyelenggara
Kegiatan monitoring dan evaluasi diselenggarakan oleh konselor sekolah dengan jalan :
a.       Mengundang ketua kelompok secara berkala untuk membahas kegiatan dan kemajuan kegiatan kelompok mereka masing-masing.
b.      Mendatangi setiap kelompok belajar
c.       Menerima laporan dan bahan-bahan tertulis melalui berbagai format/daftar isian dari masing-masing kelompok tentang kegiatan,kemajuan,rencana dan hambatan yang dialami oleh kelompok
d.      Menerima laporan dan masukan dari wali kelas,guru-guru,orangtua dan siswa yang memberikan bantuan
e.       Memperhatikan hasil belajar siswa anggota kelompok belajar.

3.      Waktu
Monitoring dan evaluasi kegiatan dilaksanakan secara berkala untuk setiap kelompok belajar.Dalam setiap semester setiap kelompok merima paling sedikit enam kali kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan setiap bulannya
Tenaga
Tenaga penggerak kegiatan kelompok belajar,pertama adalah konselor sekolah,bekerja sama dengan guru-guru lain,siswa yang memberikan bantuan.
1.      Konselor sekolah
Keterlibatan konselor sekolah sangat diharapkan sejak pembentukan kelompok,kegiatan kelompok sampai kepada monitoring dan evaluasi kegiatan semua kelompok belajar yang menjadi tanggungjawabnya.Ada dua peran yang harus dilaksanakan oleh konselor Sekolah dan kegiatan kelompok belajar.
1.      Pada tahap pembentukan kelompok peran konselor adalah :
a.       Mengidentifikasi jumlah kelompok belajar yang akan dibentuk sesuai dengan jumlah siswa asuhnya.Misalnya seorang konselor yang mengasuh 150 orang siswa dapat membentuk sekitar 18 kelompok belajar di SD,Wali kelas dapat membentuk 6 kelompok/kelas.
b.      Menyelenggarakan dan mengolah data/informasi tentang siswa sebagai bahan pertimbangan untuk pembentukan kelompok,misalnya data sosiometri, kemampuan pada umunya,mobilitas siswa dan sebagainya
c.       Melakukan pembentukan pertemuan awal kelompok untuk menumbuhkan pemahaman anggota tentang tujuan isi dan kegiatan kelompok belajar serta membina keakraban sesama anggota kelompok
d.      Berkonsultasi dengan rekan-rekan guru lainnya dan memberitahu orangtua siswa untuk meminta kerjasama mereka,seperti memberikan dorongan kepada siswa untuk aktif dalam kegiatan kelompok.
2.      Apabila kelompok telah terbentuk dan mulai melaksanakan program kegiatannya,peran konselor adalah sebagai berikut :
a.       Pengendali jarak jauh kegiatan semua kegiatan kelompok belajar yang menjadi tanggungjawab asuhnya
b.      Fasilitator untuk kelancaran kegiatan kelompok
c.       Penyelenggara evaluasi dan monitoring
3.      Dalam hal-hal tertentu konselor sekolah dapat melakukan pelatihan terhadap pengurus kelompok belajar

2.      Guru Lain
Wali kelas,guru mata pelajaran dan guru praktik dapat diminta keikutsertaannya dalam menyukseskan kegiatn kelompok belajar.
Keikutsertaan wali kelas dan atau guru-guru lain itu dapat berupa upaya bagi :
1.      Peningkatan motivasi siswa dalam menjalankan kegiatan kelompok
2.      Penyediaan fasilitas bagian kegiatan kelompok
3.      Penyediaan fasilitator/narasumber berkenaan dengan materi-materi pelajaran yang menjadi isi kegiatan kelompok
4.      Termanfaatkannya kegiatan kelompok belajar dalam meningkatkan kemampuan dan keberhasilan belajar siswa untu mata pelajaran praktik yang di maksud

3.      Siswa yang memberikan bantuan (SISBAN)
Dalam rangka pelaksanaan bimbingan teman sebaya ( BTS ) siswa-siswa yang ditugasi sebagai pemberi bantuan ( SISBAN ) dapat membantu komselor sekolah menjalankan peranannya dalam kegiatan kelompok belajar
1)      Pengertian bimbingan teman sebaya,adalah pelayanan bimbingan yang diberikan oleh siswa  tertentu terhadap siswa lainnya dalam mengentaskan permasalahannya,baik masalah dalam bidang bimbingan pribadi,bimbingan sosial,bimbingan belajar dan bimbingan karir.
2)      Tujuan,tujuan untuk teman sebaya membantu menyukseskan program bimbingan dan konselig di sekolah dalam rangka mengoptimalkan perkembangan siswa.dan tujuan khususnya adalah :
a.       Untuk siswa yang dibimbing
b.      Untuk siswa yang memberikan bantuan

4.      Bidang kegiatan bimbingan teman sebaya
Kegiatan bimbingan teman sebaya berada di dalam empat bidang bimbingan yaitu :
a.       Bidang bimbingan pribadi : meliputi upaya pengembangan potensi dan kondisi pribadi siswa yang memerlukan bantuan
b.      Bidang bimbingan sosial : meliputi peningkatan dan pengembangan hubungan sosial  siswa dengan warga sekolah
c.       Bidang bimbingan belajar : meliputi pemberian bantuan terhadap siswa yang lambat mengalami kesulitan belajar
d.      Bidang bimbingan karier : meliputi pemberian bantuan terhadap siswa yang mengalami kesulitan dalam pengembangan informasi dan perencanaan karier.

5.      Jenis kegiatan
Jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan/diselenggarakan oleh siswa pemberi bantuan adalah :
a.       Layanan orientasi : pemberian materi orientasi tentang situasi baru kepada siswa baru
b.      Layanan informasi : pemberian berbagai informasi yang sifatnya aktual kepada siswa
c.       Tutorial : pemberian bantuan untuk meningkatakan keterampilan belajar dan penguasaan materi pelajaran
d.      Diskusi kelompok terbuka : diskusi kelompok ( 10-15 orang siswa ) untuk membahas topik-topik tertentu.
e.       Pra konseling : pembicaraan awal secara individual tentang masalah yang dialami siswa
f.       Alih tangan kasus : mengalihtangankan kasus kepada konselor sekolah

6.      Tenaga
Tenaga pelaksana bimbingan teman sebaya adalah para siswa yang secara suka rela ikut dalam bimbingan teman sebaya setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan :
a)      Persyaratan,siswa yang menjadi memberikan bantuan dalam bimbingan teman sebaya adalah mereka yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan

a.       Persyaratan fisik
b.      Persyaratan akademik
c.       Persyaratan kepribadian
d.      Persyaratan administrasi

b)      Pelatihan
Ada beberapa materi pelatihan yang harus diikuti oleh siswa pelaksana bimbingan teman sebaya :
1.      Pelatihan kepribadian
2.      Pelatihan keterampilan
3.      Pelatihan kepemimpinan
4.      Penyelenggaraan latihan

c)      Status di sekolah
Status siswa yang memberikan bantuan adalah sebagai mitra muda bagi konselor dalam menyukseskan program bimbingan dan konseling.Bimbingan teman sebaya dengan siswa yang memberikan bantuan berada di bawah koordinasi pengawasan,kebijakan dan wewenang konselor dalam kegiatan dan pengembangannya dengan memperhatikan sungguh-sungguh asas-asas dan program bimbingan dan konseling.Seorang siswa yang memberikan bantuan berada dalam tanggungjawab langsung seorang konselor di sekolahnya.Seorang konselor dapat mengkoordinasikan sejumlah siswa yang memberikan bantuan.
7.      Pelaksana dan administrasi bimbingan teman sebaya
Dalam pelaksanaan bimbingan teman sebaya perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Siswa yang memberikan bantuan telah memenuhi syarat dan dilatih diperkenalkan oleh konselor kepada seluruh siswa
b.      Siswa yang memberikan bantuan dapat langsung bertemu dengan calon siswa yang akan menerima bimbingan
c.       Dalam pertemuan antara siswayang memberikan bantuan  dengab siswa yang menerima bimbingan diselenggarakan satu atau lebih kegiatan bimbingan teman sebaya
d.      Siswa yang memberikan bantuan mencatat waktu
e.       Nama siswa yang menerima bimbingan dan rincian isi pembicaraan antara siswa yang menerima bimbingan dan siswa yang memberikan bantuan tidak boleh disampaikan kepada siapapun juga
f.       Siswa yang memberikan bantuan konsultasi dan melaporkan semua kegiatannya dalam bimbingan teman sebaya kepada konselor yang menagungjawabnya
g.      Dalam menangani kasus  siswa yang menerima bimbingan
h.      Tanpa harus menunggu laporan siswa yang menerima bimbingan

8.      Kode etik bimbingan teman sebaya
Dalam kegiatan bimbingan teman sebaya,kode etik yang harus diikuti dan dipatuhi sepenuhnya oleh SISBAN adalah sebagai berikut :
a.       Sebelum menyelenggarakan bimbingan teman sebaya
b.      Dalam penyelenggaraan bimbingan teman sebaya
c.       SISBAN menghargai setinggi-tingginya dan seutuhnya pribadi SISBAN
d.      Apabila pemberian bantuan oleh SISBAN terhadap SISBIN dirasakan belum tuntas
e.       SISBAN akan senantiasa mengembangkan dan melatih diri agar mutu upaya bantuannya kepada SISBIN
f.       SISBAN akan senantiasa mengikatkan diri pada dan tidak keluar dari kode etik bimbingan teman sebaya

F.      Keterlaksanaan Kegiatan Kelompok Belajar
1.      Kegiatan kelomok belajar dapat diselenggarakan di SMP/Mts,SMA,MA dan SMK dengan penanggugjawab utama konselor sekolah
2.      Di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
3.      Baik Di SMP/Mts,SMA/MA,SMK maupun SD,kegiatan kelompok belajar termasuk ke dalam program bimbingan dan konseling secara keseluruhan di sekolah yang bersangkutan baik program mingguan,bulanan,tahunan dan semesteran
4.      Kegiatan konselor sekolah atau guru kelas dalam membentuk dan menilai kelompok belajar siswa pada umumnya termasuk layanan pembelajaran
5.      Kelompok-kelompok siswa dapat dijadikan medan bagi diselenggarakan llayanan bimbingan dan konseling kelompok
6.      Dalam penyelenggaraan kegiatan kelompok belajar



Tidak ada komentar:

Posting Komentar