Khairina Ulfa Syaimi
S2 BK Reguler 2015 UNJ
A. Bimbingan
dan Konseling Di Sekolah
Apa yang sebenarnya yang dikerjakan oleh guru ynag
ditugasi melaksanakan kegiatan pembimbing? Jawaban atas pertanyaan itu sampai
saat ini,bagi sebagian orang mungkin belum jelas.Ada yang mengatakan bahwa
pekerjaannya ialah menangani anak-anak nakal,mengusut berbagai peristiwa yang
tidak selayaknya dilakukan siswa seperti mencuru,membolos,melanggar peraturan
sekolah sehinggan guru tersebut diberi julukan terhormat sebagai polisi sekolah
yang menjaga keamanan dan ketertiban sekolah .Bila demikian adanya tugas guru
tersebut sebenarnya tidak lebih dari seorang Satpam.
Guru Bimbingan atau Guru BP atau guru apapun namanya
melaksanakan pekerjaan yang halus-halus ,seperti memberikan nasihat dan
membujuk para siswa agar berbuat baik,patuh,dan sopan,menjaga citra
sekolah,memberikan pedoman nilai dan moral sehingga guru tersebut diberi gelar
terhormat sebagai guru budi pekerti atau diberi tugas administrasi yang penting
di sekolah seperti mengontrol pembayaran SPP,dan absen siswa,jumlah siswa yang
absen,tinggal kelas.Atau diberi tugas dalam bidang penunjang kegiatan kurikuler
dan ekstra kurikuler seperti tugas perpustakaan,pembantu kegiatan olah
raga,pengawas dan pencatat kegiatan siswa sewaktu istirahat,petugas piket.Atau
diberi tugas dalam bidang kesejahteraan,seperti pengelola koperasi.
Gambaran di atas memperlihatkan betapa tugas-tugas
GP ditafsirkan sebagai segala macam tugas di luar tugas mengajar dalam mata
pelajaran tertentu.Tugas-tugas itu pada umumnya ditentukan oleh orang lain,dan
dalam pada saat itu GP sendiri seolah-olah tidak berdaya.Sebenarnya keadaan
seperti itu merupakan penghinaan professional terhadap profesi bimbingan dan
konseling.Ironisnya lagi keadaan seperti itu bukan semata-mata bukan disebabkan
oleh kekurangan pengertian pihak-pihak di luar profesi bimbingan,melainkan
terlebih-lebih lagi oleh kekurangmampuan
orang-orang dalam menegakkan profesionalitas dan menjalankan misi professional
mereka.
Sejak akhir bulan Desember tahun 1993 yang
lalu,mudah-mudahan masa kebekuan dan kesuraman pelayanan bimbingan di sekolah
mulai mencair dan berakhir yaitu dengan berlakunya SK Menpan No 84/1993 (
sebagai pengganti SK Menpan No.26/1989) beserta
SKB No. 0433/93 dan No 25 Tahun 1993 sebagai petunjuk pelaksanaan SK
Menpan yang baru itu.Beberapa butir besar dan mendasar tentang pelayanan
bimbingan di sekolah yang termaksud di dalam kedua aturan resmi yang baru itu
adalah :
1. Istilah
bimbingan dan penyuluhan diganti bimbingan dan konseling (BK)
2. Pekerjaan
bimbingan dan konseling tidak lagi dicampuradukan dengan pekerjaan mengajar
atau praktik.
3. Pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan secara menyuluruh dan
terpadu.
Program
Studi BK dengan menegaskan dan menekankan berbagai unsur yang amat penting
untuk dilaksanakan di sekolah.Hasil pengembanagan itu terwujud dan dewasa
ini dikenal dengan sebutan Pola Tujuh
Belas Plus yaitu :
1. Empat
Bidang Bimbingan dan Konseling
a. Bidang
bimbingn pribadi
b. Bidang
bimbingan sosial
c. Bidang
bimbingan belajar
d. Bidang
bimbingan karier
2. Sembilan
Jenis Layanan bimbingan dan konseling
a. Layanan
orientasi
b. Layanan
informasi
c. Layanan
penempatan dan penyaluran
d. Layanan
konseling perorangan
e. Layanan
bimbingan kelompok
f. Layanan
penguasaan konten
g. Layanan
konseling kelompok
h. Layanan
konsultasi
i.
Layanan mediasi
3. Enam
kegiatan pendukung
a. Aplikasi
intrumentasi
b. Himpunan
data
c. Konferensi
kasus
d. Kunjungan
rumah
e. Tampilan
kepustakaan
f. Alih
tangan kasus
B.
Pelaksanaan
Bimbingan Kelompok Belajar
1.
Pengertian
Bimbingan kelompok belajar adalah pelayanan
bimbingan kelompok belajar melalui kegiatan kelompok yang diarahkan kepada satu
atau sejumlah kelompok siswa pada suatu sekolah yang menyelenggarakan kegitan
belajar bersama di luar jam pelajaran.Bimbingan kegiatan kelompok belajar
dipimpin oleh konselor sekolah bekerja sama dengan wali kelas,guru mata
pelajaran,guru paktik dan atau pihak-pihak yang lain terkait.
Kelompok belajar adalah sejumlah siswa ynag
melakukan aktifitas bersama dan saling membantu belajar.Kelompok siswa tersebut
menyelenggarakan kegiatan di luar jadwal belajar resmi.Misalnya pada sore hari
di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan kesepakatan para anggotanya.Dalam
menjalankan kegiatannya,kelompok belajar berusaha mengembangkan kegiatan
belajar dan memecahkan berbagai permasalahan belajar yang mereka alami baik di
sekolah maupu di luar sekolah,
2.
Tujuan
1. Tujuan
Umum.Secara umum tujuan bimbingan kegiatan kelompok belajar adalah untuk
membantu para pelajar mengembangkan berbagai potensi belajarnya secara
optimal.Hasil pengembangan potensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
kesuksessan akademik yang akan menunjang tercapainya kesuksesan yang lebih
luas,yaitu kesuksesan dalam perencanaan pendidikan lanjutan dan atau karir.
2. Tujuan
Khusus.Secara khusus tujuan bimbingan kegiatan kelompok belajar diarahkan
kepada hal-hal berikut :
a. Isi
dan keberhasilan belajar,melalui kegiatan kelompok belajar,mendalami materi
pelajaran,menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru,menangggulangi
kesulitan belajar yang dirasakan oleh para anggota,mempersiapkan diri untuk
ujian,memperoleh nilai tinggi tinggi untuk mata pelajaran yang diikuti.
b. Kegiatan
belajar melalui kegiatan kelompok belajar siswa : mengembangkan keterampilan
belajar di sekolah maupun di luar sekolah,mengoptimalisasikan penggunaan sarana
belajar yang ada di sekolah dan yang di miliki oleh siswa-siswa anggota
kelompok,mengembangkan motivasi dan disiplin belajar, meningkatkan hubungan
sosial untuk saling menunjang dalam belajar, merencanakan kegiatan bersama
secara efektif dan efesien.
c. Mateeri
yang lebih luas,melalui kegiatan kelompok belajar,informasi tentang pendidikan
atau sekolsh yang lebih tinggi,informasi karir,informasi sosial budaya yang
bermanfaat bari pengembangan diri dan kesuksesan belajar,lingkungan dan
hubungan sosial yang lebih luas yang dapat menunjang pengembangan diri dan kesuksesan belajar.
C.
Pembentukan
Kelompok Belajar
Kegiatan kelompok belajar dimulai dengan pmbentukan
kelompok-kelompok siswa yang akan melaksanakana aktifitas belajara
bersama.Pembentukan kelompok-kelompok belajar in dilakukan oleh konselor
sekolah terhadap siswa asuh yang menjadi tanggungjawabnya. Beberapa pertimbngan
ynag perlu diperhatikan dalam pembentukan kelompok ini adalah :
1. Jumlah
anggota setiap kelompok brkisar antara 5- 8 orang
2. Keanggotaan
kelompok bersifat heterogen
3. Memperhatikan
hasil analisis sosiometri dan data informasi lainnya
4. Jika
anggota telah terbentuk,para anggota dapat berkumpul setiap saat dsengan mudah
5. Perlu
dipertimbangkan,kelompok yang dibentuk itu
bukanlah kelompok tetap sepanjang tahun,jika dimungkinkan pengelompokan
baru dapat diselenggarakan setiap semester.
D.
Kegiatan
Kelompok Belajar
1. Pengawalan
kegiatan kelompok
Setelah
kelompok terbentuk perlu dilaksanakan kegiatan pengawalan untuk mempersiapakan
kelompok itu agar dapat melakasanakan kegiatan sendiri dengan penuh suasana
kebersamaan,hangat,salinh menyokong,disiplin dan produktif.Untuk itu kegitan
pengawalan ini mengacu kepada :
1. Pemahaman
tujuan dan isi kegiatan kelompok belajar anggota kelompok
2. Perkenalan
secara mendalam antar seluruh anggota kelompok
3. Terbinanya
suasana akrab, terbuka, premisif dan saling memberi dan menerima
4. Terbentuknya
secara demokratis kepengurusan kelompok
5. Terumuskannya
rencana kegiatan kelompok
2. Pokok-Pokok
Kegiatan Kelompok Belajar
Hal yang paling penting dalam kegiatan kelompok
belajar adalah terselenggaranya kegiatan belajar bersama oleh masing-masing
kelompok yang telah terbentuk.Kegiatan kelompok belajar tersebut menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari kelompok yang bersangkutan.Dalam hal ini
kepengurusan kelompok berkewajiban mengatur segala sesuatunya demi kelancaran
dan keberhasilan kelompoknya.Kegiatan kelompok itu untuk setiap kali pertemuan
mengacu kepada hal-hal berikut :
1. Jadual
: pertemuan dilaksanakan sesuai dengan jadual yang telah direncanakan.
2. Frekuensi
: frekuensi pertemuan tidak perlu terlalu sering ataupun terlalu jarang.
3. Lamanya
: untuk setiap kali pertemuan waktunya tidak perlu terlalu lama,namun tidak
boleh pula terlalu singkat,kegiatan bersama selama dua sampai tiga jam untuk
setiap kali pertemuan kiranya cukup layak.
4. Isi
: isi kegiatan belajar bersama pada setiap kali pertemuan mengacu kepada
berbagai aspek pengembangan diri para anggota dalam belajarnya.
5. Fasilitator/Narasumber
: untuk setiap kali pertemuan sesuai dengan tujuan dan isi kegiatannya kelompok
dapat mendatangkan fasilitator/narasumber seperti guru,konselor,guru praktik.
6. Jenis
kegiatan : dalam setiap pertemuan satu,dua,atau beberapa jenis kegiatan dapat
dilaksanakan yaitu :
a. Penyajian
oleh fasilitator/narasumber
b. Diskusi
pendalaman materi pelajaran
c. Latihan
mengerjakan soal-soal
d. Menindak
lanjuti hasil ulangan,ujian,dan tugas
e. Saling
melengkapi catatan pelajaran
f. Bedah
buku
g. Latihan
khusus
h. Bekerja
sama dalam menyeleasaikan tugas kelompok
7. Kegiatan
kelompok gabungan : kegiatan dua atau lebih kelompokdapat digabungkan
8. Tempat
: tempat pertemuan dipilih dengan memperhatikan terutama kemudahan para anggota
kelompok menghadirinya dan dimungkinkannya kegiatan kelompok dilagsungkan.
9. Penilaian
kemajuan dan pelaporan : setiap kali pertemuan kelompok harus dicatat :
hari,tanggal,pukul dan tempat,siapa saja yang hadir siapa yang menjadi
fasilitator/narasumber,materi kegiatan,jenis kegiatan,hasil yang dicapai,usul
dan saran,rencana kegiatan lanjutan.
E.
Monitoring
dan Evaluasi
1. Umum
Kelompok belajar perlu dimonitor dan dievaluasi
kegiatan,kemajuan dan keberhasilannya.Di samping itu monitoring dan evaluasi
juga dapat bermanfaat untuk menemukan dan mengatasi berbagai hambatan yang
dialami kelompok dan mendorongnya untuk mewujudkan program kerjanya
masing-masing.
2. Penyelenggara
Kegiatan
monitoring dan evaluasi diselenggarakan oleh konselor sekolah dengan jalan :
a. Mengundang
ketua kelompok secara berkala untuk membahas kegiatan dan kemajuan kegiatan
kelompok mereka masing-masing.
b. Mendatangi
setiap kelompok belajar
c. Menerima
laporan dan bahan-bahan tertulis melalui berbagai format/daftar isian dari
masing-masing kelompok tentang kegiatan,kemajuan,rencana dan hambatan yang
dialami oleh kelompok
d. Menerima
laporan dan masukan dari wali kelas,guru-guru,orangtua dan siswa yang
memberikan bantuan
e. Memperhatikan
hasil belajar siswa anggota kelompok belajar.
3. Waktu
Monitoring dan evaluasi kegiatan dilaksanakan secara
berkala untuk setiap kelompok belajar.Dalam setiap semester setiap kelompok merima
paling sedikit enam kali kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan
setiap bulannya
Tenaga
Tenaga penggerak kegiatan kelompok belajar,pertama
adalah konselor sekolah,bekerja sama dengan guru-guru lain,siswa yang
memberikan bantuan.
1. Konselor
sekolah
Keterlibatan konselor sekolah sangat diharapkan
sejak pembentukan kelompok,kegiatan kelompok sampai kepada monitoring dan
evaluasi kegiatan semua kelompok belajar yang menjadi tanggungjawabnya.Ada dua
peran yang harus dilaksanakan oleh konselor Sekolah dan kegiatan kelompok
belajar.
1. Pada
tahap pembentukan kelompok peran konselor adalah :
a. Mengidentifikasi
jumlah kelompok belajar yang akan dibentuk sesuai dengan jumlah siswa
asuhnya.Misalnya seorang konselor yang mengasuh 150 orang siswa dapat membentuk
sekitar 18 kelompok belajar di SD,Wali kelas dapat membentuk 6 kelompok/kelas.
b. Menyelenggarakan
dan mengolah data/informasi tentang siswa sebagai bahan pertimbangan untuk
pembentukan kelompok,misalnya data sosiometri, kemampuan pada umunya,mobilitas
siswa dan sebagainya
c. Melakukan
pembentukan pertemuan awal kelompok untuk menumbuhkan pemahaman anggota tentang
tujuan isi dan kegiatan kelompok belajar serta membina keakraban sesama anggota
kelompok
d. Berkonsultasi
dengan rekan-rekan guru lainnya dan memberitahu orangtua siswa untuk meminta
kerjasama mereka,seperti memberikan dorongan kepada siswa untuk aktif dalam
kegiatan kelompok.
2. Apabila
kelompok telah terbentuk dan mulai melaksanakan program kegiatannya,peran
konselor adalah sebagai berikut :
a. Pengendali
jarak jauh kegiatan semua kegiatan kelompok belajar yang menjadi tanggungjawab
asuhnya
b. Fasilitator
untuk kelancaran kegiatan kelompok
c. Penyelenggara
evaluasi dan monitoring
3. Dalam
hal-hal tertentu konselor sekolah dapat melakukan pelatihan terhadap pengurus kelompok
belajar
2. Guru
Lain
Wali kelas,guru mata pelajaran dan guru praktik
dapat diminta keikutsertaannya dalam menyukseskan kegiatn kelompok belajar.
Keikutsertaan
wali kelas dan atau guru-guru lain itu dapat berupa upaya bagi :
1. Peningkatan
motivasi siswa dalam menjalankan kegiatan kelompok
2. Penyediaan
fasilitas bagian kegiatan kelompok
3. Penyediaan
fasilitator/narasumber berkenaan dengan materi-materi pelajaran yang menjadi
isi kegiatan kelompok
4. Termanfaatkannya
kegiatan kelompok belajar dalam meningkatkan kemampuan dan keberhasilan belajar
siswa untu mata pelajaran praktik yang di maksud
3. Siswa
yang memberikan bantuan (SISBAN)
Dalam rangka pelaksanaan bimbingan teman sebaya (
BTS ) siswa-siswa yang ditugasi sebagai pemberi bantuan ( SISBAN ) dapat
membantu komselor sekolah menjalankan peranannya dalam kegiatan kelompok
belajar
1) Pengertian
bimbingan teman sebaya,adalah pelayanan bimbingan yang diberikan oleh
siswa tertentu terhadap siswa lainnya
dalam mengentaskan permasalahannya,baik masalah dalam bidang bimbingan
pribadi,bimbingan sosial,bimbingan belajar dan bimbingan karir.
2) Tujuan,tujuan
untuk teman sebaya membantu menyukseskan program bimbingan dan konselig di
sekolah dalam rangka mengoptimalkan perkembangan siswa.dan tujuan khususnya
adalah :
a. Untuk
siswa yang dibimbing
b. Untuk
siswa yang memberikan bantuan
4. Bidang
kegiatan bimbingan teman sebaya
Kegiatan
bimbingan teman sebaya berada di dalam empat bidang bimbingan yaitu :
a. Bidang
bimbingan pribadi : meliputi upaya pengembangan potensi dan kondisi pribadi siswa
yang memerlukan bantuan
b. Bidang
bimbingan sosial : meliputi peningkatan dan pengembangan hubungan sosial siswa dengan warga sekolah
c. Bidang
bimbingan belajar : meliputi pemberian bantuan terhadap siswa yang lambat
mengalami kesulitan belajar
d. Bidang
bimbingan karier : meliputi pemberian bantuan terhadap siswa yang mengalami
kesulitan dalam pengembangan informasi dan perencanaan karier.
5. Jenis
kegiatan
Jenis
kegiatan yang dapat dilaksanakan/diselenggarakan oleh siswa pemberi bantuan
adalah :
a. Layanan
orientasi : pemberian materi orientasi tentang situasi baru kepada siswa baru
b. Layanan
informasi : pemberian berbagai informasi yang sifatnya aktual kepada siswa
c. Tutorial
: pemberian bantuan untuk meningkatakan keterampilan belajar dan penguasaan
materi pelajaran
d. Diskusi
kelompok terbuka : diskusi kelompok ( 10-15 orang siswa ) untuk membahas
topik-topik tertentu.
e. Pra
konseling : pembicaraan awal secara individual tentang masalah yang dialami
siswa
f. Alih
tangan kasus : mengalihtangankan kasus kepada konselor sekolah
6. Tenaga
Tenaga pelaksana bimbingan teman sebaya adalah para
siswa yang secara suka rela ikut dalam bimbingan teman sebaya setelah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan :
a) Persyaratan,siswa
yang menjadi memberikan bantuan dalam bimbingan teman sebaya adalah mereka yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan
a. Persyaratan
fisik
b. Persyaratan
akademik
c. Persyaratan
kepribadian
d. Persyaratan
administrasi
b) Pelatihan
Ada beberapa materi pelatihan yang harus diikuti
oleh siswa pelaksana bimbingan teman sebaya :
1. Pelatihan
kepribadian
2. Pelatihan
keterampilan
3. Pelatihan
kepemimpinan
4. Penyelenggaraan
latihan
c) Status
di sekolah
Status siswa yang memberikan bantuan adalah sebagai
mitra muda bagi konselor dalam menyukseskan program bimbingan dan
konseling.Bimbingan teman sebaya dengan siswa yang memberikan bantuan berada di
bawah koordinasi pengawasan,kebijakan dan wewenang konselor dalam kegiatan dan
pengembangannya dengan memperhatikan sungguh-sungguh asas-asas dan program
bimbingan dan konseling.Seorang siswa yang memberikan bantuan berada dalam
tanggungjawab langsung seorang konselor di sekolahnya.Seorang konselor dapat
mengkoordinasikan sejumlah siswa yang memberikan bantuan.
7. Pelaksana
dan administrasi bimbingan teman sebaya
Dalam pelaksanaan bimbingan teman sebaya perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Siswa
yang memberikan bantuan telah memenuhi syarat dan dilatih diperkenalkan oleh
konselor kepada seluruh siswa
b. Siswa
yang memberikan bantuan dapat langsung bertemu dengan calon siswa yang akan
menerima bimbingan
c. Dalam
pertemuan antara siswayang memberikan bantuan
dengab siswa yang menerima bimbingan diselenggarakan satu atau lebih
kegiatan bimbingan teman sebaya
d. Siswa
yang memberikan bantuan mencatat waktu
e. Nama
siswa yang menerima bimbingan dan rincian isi pembicaraan antara siswa yang
menerima bimbingan dan siswa yang memberikan bantuan tidak boleh disampaikan
kepada siapapun juga
f. Siswa
yang memberikan bantuan konsultasi dan melaporkan semua kegiatannya dalam
bimbingan teman sebaya kepada konselor yang menagungjawabnya
g. Dalam
menangani kasus siswa yang menerima
bimbingan
h. Tanpa
harus menunggu laporan siswa yang menerima bimbingan
8. Kode
etik bimbingan teman sebaya
Dalam kegiatan bimbingan teman sebaya,kode etik yang
harus diikuti dan dipatuhi sepenuhnya oleh SISBAN adalah sebagai berikut :
a. Sebelum
menyelenggarakan bimbingan teman sebaya
b. Dalam
penyelenggaraan bimbingan teman sebaya
c. SISBAN
menghargai setinggi-tingginya dan seutuhnya pribadi SISBAN
d. Apabila
pemberian bantuan oleh SISBAN terhadap SISBIN dirasakan belum tuntas
e. SISBAN
akan senantiasa mengembangkan dan melatih diri agar mutu upaya bantuannya
kepada SISBIN
f. SISBAN
akan senantiasa mengikatkan diri pada dan tidak keluar dari kode etik bimbingan
teman sebaya
F. Keterlaksanaan Kegiatan
Kelompok Belajar
1. Kegiatan
kelomok belajar dapat diselenggarakan di SMP/Mts,SMA,MA dan SMK dengan
penanggugjawab utama konselor sekolah
2. Di
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
3. Baik
Di SMP/Mts,SMA/MA,SMK maupun SD,kegiatan kelompok belajar termasuk ke dalam
program bimbingan dan konseling secara keseluruhan di sekolah yang bersangkutan
baik program mingguan,bulanan,tahunan dan semesteran
4. Kegiatan
konselor sekolah atau guru kelas dalam membentuk dan menilai kelompok belajar
siswa pada umumnya termasuk layanan pembelajaran
5. Kelompok-kelompok
siswa dapat dijadikan medan bagi diselenggarakan llayanan bimbingan dan
konseling kelompok
6. Dalam
penyelenggaraan kegiatan kelompok belajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar